Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara telah menahan dua pejabat Pemerintah Kota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perluasan tanah kantor Gubernur Sultra 2010. Mereka ialah Sekretaris Daerah Kota Kendari dan Kepala Badan Pertanahan Kota Kendari.
Kedua tersangka tersebut diduga telah mengkorupsi uang ganti rugi tanah untuk perluasan kantor gubernur yang diperkirakan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,1 miliar. Uang Rp 2,1 miliar tersebut dibagikan tersangka kepada 29 orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah untuk perluasan kantor gubernur padahal mereka tidak memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ).
Modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah membayar ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan mekanisme. ( Sumber : Media Indonesia )
Klik Gambar Untuk Memperbesar
Untuk memantau kegiatan kerja karyawan atau pekerja di kantor Anda, Anda dapat menggunakan CCTV. Alat security yang dapat memantau seluruh ruangan kantor / apartemen / villa / Pabrik / Rumah / Hotel / Pom bensin Anda secara LIVE, baik melalui satu ruangan khusus pemantau (Local Area) atau dapat dilihat melalui Hand Phone atau Komputer anda dari seluruh dunia (Mobile Area) Teknologi ini memungkinkan Anda untuk merekam kejadian-kejadian penting yang terjadi di property anda, seperti:Pencurian, Perselingkuhan, Korupsi, Narkoba dll. Paket Local area hanya Rp 3.500.000 atau Kredit 265.000/bln selama 18 bulan
Mendapatkan :
• 2 unit kamera CCTV indoor
• 1 unit DVR 4 channel + Hard disk
• 2 unit kabel Video CCTV @ 15 M
Paket Mobile area hanya Rp 5.240.000 atau Kredit 396.000/Bulan selama 18 bulan. Mendapatkan:
• 4 unit kamera CCTV indoor
• 1 unit DVR 4 channel support 3G + Hard Disk
• 4 unit kabel video CCTV @ 15 M
Untuk informasi, Anda dapat menghubungi / sms ke : 081310708296
Tidak ada komentar:
Posting Komentar